"Tapi bedanya mana, kita sering melihat lomba dimana bendera Indonesia dililitkan ke kayu-kayu (kereta kuda atau kerbau)."
"Di mana unsur pidana. Itu bukan pidana itu menjadi kebiasaan. Tolong dipikiran ulang (kasus ini)?" jelas Hotman.
Hotman kemudian siap memberikan pendampingan hukum kepada RH.
Ia meminta RH atau keluarganya untuk mengubungi layanan Hotman 911.
"(Silahkan, red) Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911," tulis Hotman di postingan Instagram-nya yang lain.
Penjelasan Polisi
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila membenarkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang di lehernya dipasangi bendera merah putih.
Firman melanjutkan, Polres Bengkalis akan melibatkan ahli dalam kasus aksi memasang bendera merah putih ke leher anjing.
Setidaknya ada ahli pidana dan ahli hukum tata negara yang segera dimintai pendapat.
"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, kasus ini sudah ditarik ke polres yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Pinggir.
Baca juga: Mengenal Bendera Merah Putih yang Dijahit oleh Fatmawati, Berikut Sejarah dan Makna Warnanya
Bimo juga menyebut, RH sudah membuat video klarifikasi sekaligus permintaan maaf.
"Yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," katanya.
Bimo dalam kesempatannya menegaskan, pihaknya memberikan perhatian penuh dalam kasus ini.
Ia menilai perlu ada tindakan tegas terkait apa yang dilakukan oleh tersangka.
"Kita lakukan pengembangan dan penindakan, tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu," tegas Bimo.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Muhammad Natsir/Muhammad Natsir)