News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Kasus Narkoba Ikut Upacara HUT ke-78 RI, Ini Penjelasan Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Sinjai Kamrianto dan Muhammad Wahyu (kacamata) hadir dalam upacara peringatan HUT ke-78 RI di halaman kantor Bupati Sinjai, Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023).

Bunyi pasal itu, kata Darmawan mengharuskan keduanya menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Dua Anggota DPRD Sinjai dari Golkar dan PAN Ditangkap Saat akan Nyabu di Hotel

"Hasil assesment dan hasil gelar perkara, mereka kena pasal 54 dan wajib direhab," kata Darmawan Affandy kepada tribun.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk jadwal pelaksanaan rehabilitasi itu, kata dia, ditentukan oleh tim Assessment.

"Yang menentukan waktu rehabnya adalah hasil assesment," ujarnya.

Namun, jika dalam prosesnya kedua tersangka narkoba itu tertangkap lagi, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum.

"Kalau tertangkap lagi, yang bersangkutan sudah residivis seberapapun barang buktinya harus diproses hukum," terang Darmawan.

"Atau direhab untuk waktu yang lama agar bisa tidak ketergantungan lagi," sambungnya.

Baca juga: Setelah Gerebek Basecamp Narkoba, Kini Emak-emak Geruduk Markas Judi, Kapolres Binjai Malu

Muhammad Wahyu dan Kamrianto, ditangkap oleh Timsus Res Narkoba Polda Sulsel pada Selasa (1/8/2023).

Mereka ditangkap setelah diketahui akan mengonsumsi narkoba di salah satu hotel di Jl Pelita Jaya.

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kamrianto dan Wahyu Tersangka Sabu Sinjai Bebas Ikut Upacara HUT RI, Polda Sulsel Beri 'Keringanan'

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini