Bunyi pasal itu, kata Darmawan mengharuskan keduanya menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Dua Anggota DPRD Sinjai dari Golkar dan PAN Ditangkap Saat akan Nyabu di Hotel
"Hasil assesment dan hasil gelar perkara, mereka kena pasal 54 dan wajib direhab," kata Darmawan Affandy kepada tribun.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk jadwal pelaksanaan rehabilitasi itu, kata dia, ditentukan oleh tim Assessment.
"Yang menentukan waktu rehabnya adalah hasil assesment," ujarnya.
Namun, jika dalam prosesnya kedua tersangka narkoba itu tertangkap lagi, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum.
"Kalau tertangkap lagi, yang bersangkutan sudah residivis seberapapun barang buktinya harus diproses hukum," terang Darmawan.
"Atau direhab untuk waktu yang lama agar bisa tidak ketergantungan lagi," sambungnya.
Baca juga: Setelah Gerebek Basecamp Narkoba, Kini Emak-emak Geruduk Markas Judi, Kapolres Binjai Malu
Muhammad Wahyu dan Kamrianto, ditangkap oleh Timsus Res Narkoba Polda Sulsel pada Selasa (1/8/2023).
Mereka ditangkap setelah diketahui akan mengonsumsi narkoba di salah satu hotel di Jl Pelita Jaya.
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kamrianto dan Wahyu Tersangka Sabu Sinjai Bebas Ikut Upacara HUT RI, Polda Sulsel Beri 'Keringanan'