TRIBUNNEWS.COM – Mantan anggota DPRD Medan, Sumatera Utara, Indra Alamsyah ditangkap Penyidik Unit III Subdit I Indag Dit Reskrimus Polda Sumut pada Sabtu (19/8/2023) kemarin.
Indra Alamsyah ditangkap di kediamannya Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai atas kasus kepemilikan pangkalan gas oplosan.
Sebelum ditangkap, Indra Alamsyah sempat melarikan diri pasca penggerebekan pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi persembunyian Indra Alamsyah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik lantas melakukan penangkapan.
Ia menyampaikan, pelaku langsung dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan tersangka lain," ujar Kombes Indra, Minggu (20/8/2023), dikutip dari TribunMedan.
Baca juga: Remaja di Palembang Kabur dari Panti Asuhan karena Kerap Dimarahi, Rela Kerja di Pasar Demi Makan
Dari hasil penggerebekan di pangkalan gas oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang lalu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 160 tabung elpiji berukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas.
Polisi juga menemukan sebanyak 300 tabung gas elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, serta 58 tabung gas 12 kilogram yang masih dalam proses pengisian.
Selain itu, terdapat juga 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.
Liciknya, Indra Alamsyah memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram.
Tabung berukuran 12 kilogram yang berisi gas 3 kilogram itu lantas dijual Indra dengan harga komersil.
Kombes Hadi mengatakan, kini Indra Alamsyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya," katanya, Minggu (20/8/2023), dikutip dari TribunMedan.