TRIBUNNEWS.COM - Pria di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah diamankan polisi, Jumat (18/8/2023).
Pria bernama ES tersebut diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita.
ES menganiaya wanita tersebut menggunakan senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Selamet mengatakan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam dulu pernah di-bully oleh korban.
"Pelaku berinisial ES melakukan penganiayaan pada saat sedang mencari rumput atau ngarit di hutan jati dekat Sumber Agung," ungkap AKP Selamet, Sabtu (19/8/2023).
"Pada saat korban lewat di sekitar lokasi, Pelaku langsung lari menghampiri korban dan langsung menganiaya korban hingga korban berteriak minta tolong," tandas AKP Selamet.
Baca juga: Populer Regional: Viral Anggota TNI Usir ASN saat Upacara - Sosok Guru yang Di-bully Siswa
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan kemudian korban ditolong dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah akibat luka berat yang diderita.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya," imbuh AKP Selamet.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Blora Aniaya Perempuan Sampai Luka Berat, Polisi: Balas Dendam, Dulu Sering Dibuli