News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampokan Bank di Lampung

Divonis 6 Tahun Penjara, Perampok Bersenjata di Lampung yang Lukai 3 Korban akan Ajukan Banding

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bank Arta Kedaton Makmur pasca peristiwa perampokan, Jumat (17/3/2023). Heri Gunawan, terdakwa kasus perampokan bersenjata di Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung pada 5 bulan lalu, dijatuhi vonis enam tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Heri Gunawan, terdakwa kasus perampokan bersenjata di Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung pada 5 bulan lalu, dijatuhi vonis enam tahun penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi, Senin (21/8/2023) sore.

Vonis terhadap Heri Gunawan ini diketahui lebih berat 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Heri Gunawan dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Heri Gunawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Baca juga: Uang Hasil Merampok di Bank Arta Kedaton Makmur akan Digunakan Pelaku Beli Narkoba

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Heri Gunawan selama enam tahun kurungan penjara," ujar Firman saat membacakan putusan.

"Hukuman dikurangi dengan hukuman selama terdakwa ditahan, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," jelas Firman.

Hakim menyatakan, hal yang memberatkan putusan lantaran akibat yang ditimbulkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain.

Dimana, aksi perampokan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan dua orang mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Atas putusan tersebut, Heri melalui penasihat hukumnya, Adiwidya Hunandika, menyatakan akan melakukan upaya banding.

"Atas putusan ini, kami merasa hakim kurang tepat dalam mengambil keputusan," ujar Adiwidya.

"Maka dari itu, kami akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk melakukan upaya hukum banding," tambahnya.

Sosok Heri Gunawan

Bagaimana sosok Heri Gunawan, pelaku perampokan di Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung yang divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang kemarin?

iapa Namun, identitas pelaku diketahui setelah dilakukan scientific crime investigation dan finger print.

Berikut sosok Heri Gunawan seperti pengakuannya kepada polisi saat diperiksa usai tertangkap kasus perampokan.

Baca juga: Fakta Perampokan Bank Arta di Lampung: Pelaku Beraksi Sendirian hingga Videonya Viral

1. Pecandu Narkoba

Saat diperiksa petugas, Heri Gunawan mengaku sebagai pecandu putau.

"Pelaku sudah mengaku hasil tindak kriminal itu untuk membeli putau," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) sore.

2. Diduga alami gangguan jiwa

Selain itu diduga pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa.

Hal ini berdasarkan kartu kuning bertuliskan Rumah Sakit Jiwa Lampung (RSJ Lampung) yang diduga milik pelaku.

Terkait kartu kuning yang diduga milik Heri Gunawan, tertulis alamat tempat tinggal berada di kawasan Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Humas RSJ Lampung, David, membenarkan kartu kuning tersebut memang seperti yang dikeluarkan pihaknya.

Meski demikian, ia tak bisa mengonfirmasi apakah benar kartu kuning itu asli atau tidak.

"Memang kalau dari kartu itu milik RSJ, tapi nggak tahu benar apa tidaknya dan belum bisa dipastikan juga."

"Kalau model kartunya ya memang benar punya RSJ Lampung," ungkapnya, Jumat.

David mengatakan pihaknya belum bisa menginformasikan soal pengobatan yang dijalani oleh Heri Gunawan.

Namun, ia memastikan akan membuka rekam medis pasien jika memang diminta oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Identitas 3 Korban Terluka Ditembak Pelaku Perampokan BPR Arta Kedaton, 2 Security & 1 Karyawan

"Jadi mungkin ada di datanya, tapi untuk identitas pasien kami tidak bisa membukanya," katanya.

"Kami akan membuka rekam medis pemilik kartu kuning tersebut apabila dimintai pihak kepolisian. Semua ini untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana," pungkasnya.

3. Pebisnis Sukses

Warga yang ditemui Tribun Lampung tidak menyangka jika Heri Gunawan (42) melakukan aksi perampokan itu.

Pasalnya Heri Gunawan tergolong menjalankan bisnisnya selama ini.

Dia punya harta benda, sejumlah kendaraan dan toko, serta beberapa karyawan.

Karyawan dan satpam BPR Arta Kedaton Makmur saat berusaha menggagalkan aksi Heri Gunawan (HG) merampok, Jumat (17/3/2023) pagi (kiri). (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

Dilansir dari Tribun Lampung,  Sabtu (18/3/2023), ruko bangunan milik pelaku memiliki ukuran kisaran 200 meter persegi berwarna hijau dengan gerbang berwarna kuning.

Tetangga ruko Logam Jaya tersebut membenarkan bahwa pemilik ruko adalah HG yang tertangkap dalam aksi perampokan kemarin.

"Iya ini punya bapak yang ditangkap kemarin. Saya tidak menyangka kok dia bisa berbuat seperti itu padahal kesehariannya baik," kata Dwi, pedagang boneka yang berdampingan dengan toko Logam Jaya, Sabtu (18/3/2023).

Dia mengatakan pelaku memiliki sejumlah kendaraan dan sejumlah karyawan.

Baca juga: Pengakuan Saksi: Pelaku Perampokan Berjalan ke Arah BPR Arta Kedaton Lalu Tembak Security Bank

"Saya sering melihat mobilnya lebih dari 1 dan ruko samping itu ada 4 karyawan, ada yang jaga ruko, ada juga karyawan yang mengasuh anak," ujarnya.

Dwi juga mengatakan jika Ruko Logam Jaya saat hari kejadian perampokan berlangsung Jumat (17/3/2023) ruko tersebut buka dan masih beroperasi seperti biasa.

"Kalau kemarin pagi rukonya masih buka, istri dan anaknya juga masih ada, tapi pas siang rukonya sudah tutup. Biasanya ruko ini buka setiap hari kecuali Minggu," kata dia.

Mendengar kabar tetangga rukonya merupakan pelaku perampokan, Dwi mengatakan kaget dan sempat berulangkali memastikan.

Namun, Dwi memastikan pemilik ruko tersebut tidak menginap di lokasi.

Dan kini kondisi ruko tersebut dalam keadaan terkunci.

Kronologis Perampokan

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan kronologis aksi perampokan yang terjadi di BPR Arta Kedaton Makmur di Teluk Betung Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023).

Menurut Kombes Pol Ino Harianto, pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Teluk Betung Bandar Lampung beraksi dengan menenteng dua senjata api sekaligus.

Pelaku juga sempat beberapa kali menembakkan senjata api yang digenggamnya.

"Pelaku datang ke lokasi berjalan seorang diri, lalu pelaku melihat ada pengawalan nasabah oleh satpam dari bank Mayora menuju bank Arta Kedaton," kata Kapolres.

"Kemudian pelaku berjalan masuk menuju bank Arta Kedaton dengan mengangkat senjatanya dan sempat beberapa kali menembak ke arah atas," imbuhnya, Jumat (17/3/2023).

Selanjutnya pelaku kemudian melancarkan aksinya di dalam bank dengan berusaha mengambil sejumlah uang.

Saat beraksi, pelaku bahkan menembak korban yang merupakan satpam dan karyawan bank tersebut.

"Jadi pelaku berusaha mengambil sejumlah uang di bank tersebut."

"Di dalam (bank) pelaku beraksi dan menembak korban yang merupakan satpam dan karyawan Bank Arta Kedaton," ujarnya.

Menurut Ino, pelaku sempat memasukkan uang hasil curiannya ke dalam tas untuk dibawa kabur.

Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan oleh satpam bersama karyawan yang berada di dalam bank tersebut.

"Uang sudah sempat dimasukkan ke dalam tas oleh pelaku. Namun aksinya berhasil digagalkan satpam dan karyawan bank tersebut," kata Ino.

Pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur di Teluk Betung Bandar Lampung beraksi dengan menenteng senpi.

"Pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan dua senjata api," kata Ino.

"Senjata yang digunakan yakni jenis revolver rakitan dan air soft gun," imbuhnya.

Ino melanjutkan, aksi pelaku perampokan tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka tembak.

Adapun korban yakni 2 orang satpam dan satu orang karyawan Bank Arta Kedaton.

"Korban ada tiga orang, satu karyawan bank, satu satpam Bank Arta Kedaton dan satu lagi satpam Bank Mayora yang lokasinya bersebelahan dengan Bank Arta," kata Ino.

"Ketiga korban ini terkena peluru yang ditembakkan oleh pelaku," imbuhnya.

Sumber: (Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Perampokan Bank Arta Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini