Peristiwa penganiayaan itu terjadi Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Alumni IPDN di Lampung Naik Tahap Penyidikan, Korban akan Dimintai Keterangan
Edi mengatakan korban terus dianiaya, meski sudah mengalami sesak napas.
Penganiayaan bermula ketika ada enam pegawai magang, termasuk Farhan, yang berada di gedung BKD, Selasa (8/8/2023).
Satu diantaranya seorang wanita yang kemudian diminta oleh DRZ untuk pulang.
"Jadi lima orang ini dihajar, tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," ujar Edi, dikutip dari TribunSumsel.com.
Farhan dianiaya menggunakan tangan dan kaki dalam kondisi mata tertutup hingga alami sesak napas.
Ia pun harus dilarikan ke rumah sakit.
"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," jelas Edi.
Minta Dipindahkan
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Lampung, I Made Surajaya mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada oknum ASN yang diduga melakukan penganiayaan.
Ia juga meminta pelaku penganiayaan dipindahkan ke Satpol PP.
"Kami minta para pelaku dipindahkan ke Pol PP, sebagai bentuk pembinaan, pola mereka sudah arogan dan tidak pantas dilakukan oleh ASN," tegasnya.
Sebagai informasi, Komisi I DPRD Lampung kini memiliki kemitraan dengan BKD Provinsi Lampung.
"Seharusnya pegawai BKD menjadi contoh kepada pegawai yang lain, terutama ini tindakan kekerasan."
"Semuanya harus segera dievaluasi oleh pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan di Lampung ini tanpa kekerasan, kalaupun mau ada tindakan penertiban bisa menggunakan proses administrasi tidak dengan kekerasan," katanya.
(Tribunews.com, Renald)(TribunLampung.com, Bayu Saputra/Hurri Agusto/Riyo Pratama)