Dokter di UGD kemudian melakukan tindakan gawat darurat, namun pada pukul 14.45 WIB, Advent Pratama dinyatakan meninggal.
Jenazah siswa bintara Sekolah Polisi Negara Polda Lampung, Advent Pratama Telaumbanua itu telah dibawa ke rumah duka di Desa Taluzusua, Kecamatan Siduari, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Keluarga Dapat Informasi Advent Pratama Meninggal Karena Sakit
Keluarga awalnya mendapat informasi bahwa Advent meninggal karena sakit, dan inilah alasannya keluarga menerima kenyataan tersebut tanpa melakukan autopsi pada jenazahnya.
Pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, jenazah dikirim ke Sumatera Utara.
Namun, pandangan keluarga berubah setelah melihat kondisi jenazah Advent.
Mereka menemukan luka-luka yang mencurigakan di dahi, dagu, dan bibir Advent, serta perut bagian atas yang terlihat membusung.
Karena itu, keluarga memutuskan untuk melakukan autopsi di Rumah Sakit Adam Malik, Medan.
Awalnya, mereka ditawarkan untuk melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, tetapi keluarga menolak karena khawatir kurang netral.
Dugaan adanya tindak kekerasan diperkuat oleh informasi dari teman Advent yang mengindikasikan bahwa penyiksaan telah dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Kapolda Lampung Bentuk Tim Khusus
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membentuk tim khusus untuk mencari titik terang peristiwa meninggalnya siswa di SPN Kemiling, Polda Lampung.
"Tim khusus akan bertugas untuk melakukan penyelidikan secara mendalam tentang terjadinya peristiwa tersebut dan kegiatan ini akan dilakukan secara transparan," ujar Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Senin (21/8/2023).
"Apapun hasilnya akan disampaikan ke publik," sambung kapolda.
Baca juga: Detik-detik Siswa SPN Polda Kaltara Meninggal, Pingsan dan Dilarikan ke RS usai Olahraga Malam
Atas kejadian tersebut Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membentuk tim guna mengusut tuntas atas peristiwa meninggalnya siswa SPN.
Kapolda menunjuk Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi selaku ketua tim dengan beranggotakan Irwasda, Direskrimum, Karo SDM, Kabid Propam dan Kabid Dokkes.
Polda Lampung Periksa 30 Saksi Pasca Kematian Siswa SPN Kemiling
Polda Lampung telah memeriksa 30 saksi pasca kematian APT, siswa SPN Kemiling.
"Kami sampai saat ini telah memeriksa 30 saksi dalam perkara kematian SPN Kemiling," kata Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah Astutik, Selasa (22/8).
Ia menjelaskan pihaknya juga telah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Saksi yang telah diperiksa, menurutnya, merupakan pihak yang dianggap telah mengetahui, dan berada di lokasi saat kejadian.
"Kami juga telah membentuk tim khusus dengan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi sebagai ketua," kata Kombes Pol Umi.
Ia mengatakan, pihaknya dalam penyelidikan belum menemukan ada unsur penganiayaan.
"Kami belum menemukan ada indikasi penganiayaan kepada korban tersebut," kata Kombes Pol Umi.
Henti Jantung
Dokter Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Polda Lampung telah melakukan tiga siklus Resusitasi Jantung Paru (RJP) atau upaya untuk mengembalikan fungsi sirkulasi dan pernapasan kepada APT, siswa Pendidikan Pembentukan Bintara SPN (Diktuba SPN) Kemiling.
Dokter RS Bhayangkara dr Andriani mengatakan, meski pihaknya sudah melakukan upaya dengan RJP, akan tetapi APT termasuk ke dalam kategori koma dan dinyatakan henti jantung dan napas.
"Jadi untuk penyebabnya atau diagnosa meninggalnya APT tersebut karena henti jantung dan henti napas," kata dr Andriani, saat menyampaikan keterangannya pada konferensi pers di Mapolda Lampung, pekan lalu.
Ia mengatakan, dokter RS Bhayangkara tidak melakukan autopsi karena pihak keluarga APT telah menerima kenyataan. "Kami tidak melakukan autopsi karena alasan pihak keluarga telah menerima hasil diagnosa tersebut," kata dr Andriani.
Pemeriksaan lanjutan bisa didapatkan pada pemeriksaan bagian dalam tubuh atau autopsi.
"Keluarga yang mewakili di Lamtim dan orang tua berada di Nias menyetujui. Keluarga menyatakan penolakan dan menganggap kejadian ini lumrah karena sakit," kata dr Andriani.
Ia melanjutkan, pihak keluarga juga sudah membuat surat penolakan untuk tidak melakukan pemeriksaan lanjutan. (tribun network/thf/TribunSumsel)