TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini berstatus siaga bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta asap akibat karhutla.
Status siaga bencana kekeringan ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.620/2023.
Baca juga: Kemendagri: Karhutla di Kota Wisata Takengon Aceh Tengah Seluas 15 Hektar, Penyebab Belum Diketahui
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano menyatakan, SK tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapsiagaan karhutla dua pekan lalu.
"Jadi SK ini telah dikeluarkan berdasarkan rakor bersama stakeholder terkait karhutla dan perubahan iklim," kata Tresna Rosano kepada TribunKaltim.co, Rabu (23/8/2023).
Status siaga berlaku hingga ada evaluasi lebih lanjut, mengingat kondisi cuaca di Kaltim yang tidak menentu.
Langkah Pemprov Kaltim ini juga sebagai upaya agar semua pihak siaga dengan perubahan iklim yang kini berpotensi meluasnya Karhutla.
"Kita tidak tahu ke depan seperti apa, tambah parah atau gimana kan. Namun sampai saat ini kita tetapkan siaga," ujarnya.
BPBD sendiri belum mengetahui berapa posko yang akan dibuat OPD terkait, lantaran SK juga baru ditetapkan pada Selasa 22 Agustus 2023.
Tetapi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan semua pihak.
"Bagaimana ke depannya, kita masih akan rapat kembali dan juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, BMKG, Balai Wilayah Sungai, dan OPD terkait lainnya, serta TNI-Polri," terangnya.
Baca juga: El Nino dimulai, BMKG peringatkan potensi karhutla - tujuh provinsi Indonesia status siaga darurat
Sifatnya Tidak Mengikat
Penetapan status siaga tidak mengikat Kabupaten/Kota untuk mengikuti kebijakan yang sama.
Tergantung Kabupaten/Kota menetapkan status masing-masing.
"Kita di provinsi mengkoordinir dan mencegah agar tidak menjadi darurat," tukasnya.
Tresna juga menyampaikan, BPBD sudah memetakan titik-titik rawan karhutla berdasarkan data dari BMKG.