Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menerima tembusan atau salinan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Jambi.
"Kami mendapatkan SK tersebut kemarin, tanggal 21 Agustus 2023. Diterima KPU Kota Jambi sebagai tembusan," ucap Deni Rahmat, Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (22/8).
Deni menjelaskan SK Mendagri berisi pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.
Surat keputusan tersebut menyebutkan pemberhentian baru berlaku pada saat penetapan daftar caleg tetap (DCT), seperti yang tertulis pada poin keempat amar keputusan.
"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".
Deni Rahmat mengatakan, jika mengacu pada PKPU Nomor 10/2023, tahapan penetapan DCT itu pada 3 November dan pengumuman DCT pada 4 November.
"Dasarnya PKPU 10/2023, Penetapan DCT itu pada 3 November, dan pengumumannya pada 4 November," ucapnya.
"Kalau surat itu baru berlaku pada penetapan DCT, artinya baru berlaku pada 3 November 2023," tambahnya.
Untuk proses selanjutnya Deni mengatakan menyerahkan prosesnya ke pemerintah.
"Kami hanya mendapatkan tembusan, yang nanti akan kita sampaikan ke KPU RI, untuk proses selanjutnya itu bukan kewenangan kami," jelasnya.
Sedangkan untuk proses pencalonan Syarif Fasha sebagai calon anggota DPR RI, Deni menyerahkan ke KPU RI.
"Untuk pencalonan Syarif Fasha DPR RI, itu yang bisa menjelaskan adalah KPU RI," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul SK Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi Berlaku 3-4 November 2023