TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Kota Tangerang yang ketahuan buang sampah sembarangan sekarang bakal didenda hingga puluhan juta rupiah.
Hal tersebut setelah Pemkot Tangerang terbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan buang sampah sembarangan.
Dalam SE tersebut, bakal ada sanksi tegas yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.
"Bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas dengan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta ataupun ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan," ujar Arief Wismansyah, Kamis (24/8/2023).
Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Tangerang itu bernomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Ubah Sampah Makanan Jadi Makanan Kucing, Siswa SMA Ini Raih Juara Critical Thinking Championship
Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan ini, mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah.
Seperti dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan.
Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dan dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
"Dikeluarkannya sanksi tegas ini, seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan," kata dia.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Langkah tersebut, dinilai dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan.
"Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita, serta turut dalam pengelolaan sampah yang lebih baik," tuturnya.
Oleh karena itu, ia pun mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
"Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita," jelas Arief Wismansyah.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Peringatan, Buang Sampah Sembarangan di Kota Tangerang akan Didenda Rp50 Juta