TRIBUNNEWS.COM - Kasus istri nekat memotong alat kelamin suaminya, di Kota Solo, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Korban IPN (20) meminta agar istri yang telah memotong alat kelaminnya, YC (34) dibebaskan.
Tak hanya itu, IPN juga ingin kembali memperbaiki rumah tangganya dengan YC.
Permintaan itu diajukan IPN kepada majelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).
Melansir TribunSolo.com, permintaan itu pun sempat membuat terkejut majelis hakim, kuasa hukum korban dan terdakwa hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, di sidang sebelumnya, korban sempat mengaku trauma jika bertemu dengan terdakwa.
"Sidang tadi ada suatu yang mengejutkan bagi saya sebagai kuasa hukum terdakwa. Saya nggak nyangka kalau bakal terjadi peristiwa seperti ini," kata kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti.
Asri mengatakan, momen itu terjadi saat terdakwa sedang menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim.
"Terdakwa tadi menyampaikan pemeriksaannya dengan runtut tahu-tahu ada korban masuk untuk menyampaikan kepada jaksa dan majelis hakim."
"Saya kaget tapi saya juga berterima kasih selaku kuasa hukum terdakwa karena mereka berdua masih berstatus suami istri," urai Asri.
Dijelaskan Asri, korban menyampaikan sejumlah poin pertimbangan di hadapan majelis hakim yang intinya ingin kembali rujuk dengan sang istri.
"Kembali korban menyampaikan bahwa masih menginginkan istrinya di sampingnya di saat merasa sakit," ungkap dia.
Menurutnya, keinginan korban itu bisa meringankan hukuman bagi terdakwa.
Bahkan, korban juga sempat meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa hari itu juga.