"Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Ambulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto menambahkan bahwa, pemilik toko mengalami kerugian Rp 2,6 juta, atas pakaian yang telah dicuri oleh pelaku.
"Atas kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000," imbuhnya.
Sementara ini, lanjut dia, tersangka dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian."Ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun," kata Tanto.
Kasus pencurian gamis ini, kata Tanto, penanganannya diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember, sebab pelakunya adalah wanita.
"Penanganannya diambil alih Polres Jember, melalui Unit PPA, karena pelakunya ada perempuan. Penahanannya pun juga di sana, karena di Polsek tidak ada ruang tahanan untuk perempuan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Emak-emak Jember Mewek Ketahuan Mencuri 16 Baju Gamis Disimpan di Balik Rok