TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Yulita (51), mantan kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan dianiaya adik ipar.
Yulita diketahui pernah jadi kepala desa di Desa Rawang Besar, Kecamatan Sp Padang.
Baca juga: Alasan 8 Anggota Polda Metro Jaya Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas: Tak Beri Informasi soal Bandar
Korban dianiaya adik ipar saat pulang usai menunaikan salat magrib, Sabtu (26/8/2023).
"Lalu sewaktu baru sampai teras rumah ada seorang laki-laki mengejar ke arah saya. Kemudian saya bertanya-tanya dalam hati ada maksud apa orang tersebut datang, tiba-tiba leher saya langsung dicekik," ungkapnya kepada awak media pada Jumat (1/9/2023) pagi.
Korban menyadari bahwa lelaki tersebut adalah saudara iparnya, atau adik bungsu dari almarhum suaminya.
"Refleks saya mendorong dia, tapi dia memegang tangan saya dan memutarnya sampai tangan saya tidak bisa bergerak,"
"Setelah itu tubuh saya dilemparkan ke sebuah cor-coran dan kakinya menendangi tubuh saya bertubi-tubi," terangnya.
Setelah cukup lama korban dianiaya, barulah beberapa tetangga mendekat berniat untuk melerai dan menyelamatkan korban.
"Sementara pelaku ini melihat banyak orang mau melerai, ia melarikan diri dan bahkan meminjam motor orang,"
Baca juga: Aniaya Ken Admiral, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 52 Juta
Yulita menuturkan menurut keterangan warga lainnya, jika istri pelaku sempat membantu mengambilkan pakaian untuk dibawa oleh pelaku.
"Sementara motor yang dia pinjam untuk melarikan diri sudah dikembalikan kemarin sore," kata dia.
Diduga masalah warisan
Dirinya menyebut dia kenal dengan pelaku, dan menduga jika penganiayaan ini didasari oleh masalah harta warisan peninggalan suaminya.
"Pelaku yaitu Edi Paimin (50) bin Mansur ipar saya yang bungsu," ujarnya.
Dilanjutkan bahwa ini bukan kali pertama peristiwa penganiayaan dan penyerangan terhadapnya, sebelumnya juga saudara ipar yang lain pernah memukul kepalanya.