TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tujuh orang selebgram Ngawi, Jawa Timur, ditangkap oleh Tim Siber Satreskrim Polres Ngawi karena mengunggah konten yang memuat promosi judi online.
Ketujuh tersangka yang ditangkap di kediaman masing-masing tersebut adalah TRO (19) warga Bringin, IDP (21) warga Bringin, AES (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, JSD (21) warga Kedunggalar, dan RRD warga Paron.
Mereka diketahui sudah beraksi sejak dua tahun terakhir dengan mempromosikan judi online di akun Instagram dan mendapatkan imbalan hingga jutaan rupiah setiap bulannya.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono mengatakan, selebgram yang terjerat kasus promosi judi online mendapatkan bayaran yang bervariasi.
Nominal yang diterima tergantung jumlah pengikut pada akun Instagram para tersangka.
Dikatakan, Argo, masing-masing tersangka mendapat bayaran promosi judi online berkisar Rp1-2 juta setiap bulan.
"Antara 1 sampai 2 juta, berbeda-beda tergantung seberapa banyak diendorse dan followersnya juga memengaruhi," kata Argo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: Polri: Bukan Hanya Bandar, Pemain Judi Online Juga Bisa Dipidana
Diketahui, para tersangka promosi judi online berhasil diringkus berkat patroli petugas di dunia maya (Cyberpatrol).
Para tersangka kasus promosi judi online bakal dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidananya, dijelaskan Argo adalah tujuh tahun penjara.
"Ancaman tujuh tahun," katanya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, di antaranya handphone berbagai merek, buku rekening, dan tangkapan layar konten yang memuat promosi judi online.
Menkominfo Sebut Judi Online adalah Kejahatan Transaksional
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, judi online adalah kejahatan transaksional.