"Jenazahnya telah dievakuasi. Barulah dari situ saya informasikan ke keluarganya," ucap dia.
Usut tuntas
Pande Merta, paman Dek Ani, menyebut keluarga mendapat santunan dari pemilik resort.
Sepengetahuannya masing-masing keluaraga mendapat Rp 35 juta.
Meski demikian, pihak keluarga minta pihak berwajib tetap mengusut tragedi yang merenggut nyawa Dek Ani.
"Kami ingin kejelasan apa penyebab tali lift bisa putus, biar tidak terulang lagi ke depannya. Sebab musibah ini sampai mengakibatkan 5 korban. Kalau masalah santunan itu kan kemanusiaan," ujar Pande Merta.
Saat ini, kasus yang menewaskan lima orang pegawai resort tersebut ditangani Satreskrim Polres Gianyar.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, saat ditemui di TKP menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Ditreskrimum Polda Bali sudah memiliki gambaran mengenai kejadian nahas tersebut.
"Kita di sini tak menduga-duga. Pembuktiannya nanti secara scientific investigation. Jadi nanti ada dari Labfor Inafis Polda Bali datang ke sini untuk melakukan oleh TKP," ujar Ario Seno.
Terkait penentuan status ada tersangka atau tidak, kata dia, nanti akan ditentukan juga oleh saksi ahli dan hasil dari Bid Labfor Polda Bali.
"Nanti pada saat penentuan siapa yang salah, bagaimana ini bisa terjadi, dan penyebabnya apa, itu nanti bukan kami menentukan.
Tapi dari saksi ahli. Kami sifatnya tidak menduga-duga. Kami menyambungkan keterangan dari Bid Labfor dan saksi ahli. Barulah nanti kita akan temukan siapa yang salah dalam hal ini," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya belum melakukan pemeriksaan pada pemilik resort.
"Sementara kita baru memeriksa 3 sampai 4 saksi, semuanya karyawan. Mengapa baru sekarang kita periksa, karena kemarin, para karyawan masih dalam keadaan syok. Pun kita melakukan pemeriksaan saksi ini tidak di TKP atau kantor, tapi di rumahnya masing-masing," kata AKP Ario Seno.