News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bayi Meninggal Diduga Usai Disuntik Polres Ogan Ilir Periksa Bidan Desa hingga Kader Posyandu 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asiah ibu di Ogan Ilir menunjukkan foto bayinya berusia 3 hari yang meninggal dunia diduga usai disuntik bidan. Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumsel mulai melakukan penyelidikan kasus bayi meninggal diduga usai disuntik bidan untuk diambil sampel darah.  Senin (4/9/2023) kemarin penyidik Polres Ogan Ilir telah memeriksa sejumlah saksi (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA/Pixabay/Rainer_Maiores)

Dinas Kesehatan (Dinkes) Ogan Ilir, Sumsel mengungkap hasil pemeriksaan dokter terhadap bayi 3 hari yang dilaporkan meninggal dunia usai disuntik bidan. 

Dari hasil pemeriksaan dokter, ditemukan adanya cairan dan gumpalan kuning di tubuh bayi tersebut.

Cairan itu diduga adalah pisang yang sudah dikonsumsi bayi tersebut sehingga membuatnya sesak napas. 

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinkes Ogan Ilir, Hendra Kudeta saat dikonfirmas wartawan.

"Sudah kami kami panggil bidannya untuk memberikan klarifikasi," kata Hendra, Rabu (30/8/2023).

Untuk diketahui, kasus ini sudah dilaporkan orang tua korban ke Polres Ogan Ilir.

Menanggapi hal tersebut, Dinkes Ogan Ilir juga sudah bergerak dengan memanggil dan meminta keterangan bidan yang bersangkutan. 

Dari pengakuan bidan berinisial YE itu, ia melakukan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) terhadap bayi baru lahir.

Program yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tersebut dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Baca juga: Dugaan Malpraktik di Sumsel, Bayi Meninggal usai Disuntik, Dinkes Sebut Korban Alami Sesak Napas

Menurut Hendra, pemeriksaan SHK atau pemeriksaan kekurangan hormon tiroid bawaan harus dilakukan kepada semua bayi baru lahir.

"SHK adalah uji saring yang dilakukan pada bayi baru lahir untuk memilah bayi yang menderita hipotiroid kongenital dan bayi yang bukan penderita," jelas Hendra.

Pada pelaksanaanya, SHK dilakukan dengan pengambilan sampel darah pada tumit bayi yang berusia minimal 48 sampai 72 jam dan maksimal dua minggu.

Darah diambil sebanyak dua hingga tiga tetes dari tumit bayi kemudian diperiksa di laboratorium. 

Apabila hasilnya positif, bayi harus segera diobati sebelum usianya satu bulan agar terhindar dari kecacatan, gangguan tumbuh kembang, keterbelakangan mental dan kognitif.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini