Kompas.com mewartakan, Tim K3 Disnaker terakhir melakukan uji kelayakan lift pada November 2022 lalu.
Hasilnya, lift tersebut layak digunakan dengan kapasitas angkut maksimum empat orang atau 300 kilogram dan memiliki tiga tali sling sebagai tumpuan.
Baca juga: Dek Ani Keluh Kaki Sakit Naik Turun Tangga karena Lift Rusak, Beda Keterangan dengan Pemilik Resort
Setiawan mengatakan, pihak Disnaker baru mengetahui ada penggantian sling saat melakukan investigasi.
"Hasil investigasi lapangan, pada Maret 2023 itu pihak manajemen mengganti menjadi satu sling dan itu tidak dilaporkan ke kantor kami atau ke PJ (penanggung jawab) K3 yang melakukan pengujian pada November 2022," kata dia.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menentukan terkait adanya pelanggaran mengenai pengurangan tali sling tersebut.
"Karena masih berproses di kepolisian dan kami di sisi teknis diminta pendapat ahli dan sebagainya. Kita lakukan sesuai ketentuan dan kewenangan kami," kata dia.
Bantahan Pemilik
Pengacara Ayu Terra Resort, I Nyoman Wirajaya mengtakan, kliennya, Linggawati Utomo, tak pernah meminta untuk mengganti tali sling.
"Tidak ada permintaan seperti itu," ujarnya, Rabu (6/9/2023).
Mengutip Tribun-Bali.com, pemilik resort justru meminta pada petugas yang menangani lift supaya kapasitas kekuatan lift bisa ditambah.
"Yang ada adalah pihak owner meminta agar kapasitas muatan lebih bisa ditingkatkan, makanya dibuatkan kontrak baru lagi. Jadi bukan tali sling yang dikurangi, tapi peningkatan kapasitasnya agar lebih aman," ucap Eks Wakapolres Gianyar tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan ini, karena pihak yang menangani teknis lift adalah kontraktor.
"Jika benar karena kelalaian dari pihak kontraktor kami akan tuntun karena merugikan perusahaan dan mengakibatkan korban jiwa," ujarnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Bali.com, I Wayan Eri Gunarta)(Kompas.com, Yohanes Valdi Seriang Ginta)