Berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi melakukan penyelidikan.
"Tim Satreskrim Polres Sukoharjo setelah mendapatkan informasi mengenai pemilik kendaraan tersebut, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Acungkan Pedang di Jalanan, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Jalani Tes Urine, Masa Lalunya Mengejutkan
Setelah dilakukan penangkapan, pihak keluarga meminta kepada penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak eksternal untuk memeriksa kejiwaan.
Untuk hasil mengunggu dan kami belum bisa sampaikan," jelasnya.
Sementara, terkait tindakan yang dilakukan MS membawa pedang katana atau senjata tajam, pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," tandasnya.
Sosok Pengusaha SuksesĀ
Informasi yang didapat, pria tersebut berinisial MS (27), warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Kepala Desa Telukan, Sriyanto tidak membatah jika MS merupakan warganya.
Sriyanto mengatakan, MS dikenal sebagai wiraswasta yang cukup sukses, punya bisnis jual pakaian dan tengah merintis usaha jual beli mobil.
Dia juga dari latarbelakang keluarga yang taat beribadah.
"Pekerjaannya online konveksi, jual pakaian-pakaian gitu sampai akhir-akhir ini, merintis jual beli mobil bekas," ungkapnya.
Sriyanto mengatakan, saat kejadian, dirinya sedang berada di luar kota sehingga informasi soal MS datang ke kantor bupati sambil membawa senjata tajam baru ditelusuri ketika sudah tiba di rumah.
"Setelah pulang, saya merapat ke pak RT, pak RW, dan keluarganya.