News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Terima Didemosi dan Dimutasi, 400 ASN Pemprov Sulawesi Selatan Melapor ke DPRD

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN - 400 aparatur sipil negara (ASM) Provinsi Sulawesi Selatan korban demosi di era Andi Sudirman Sulaiman mengadu ke DPRD Sulawesi Selatan.

H Sarbini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sulsel.

Sarbini mengaku pemberhentian itu dilakukan tanpa alasan, di samping itu dia tidak pernah berbuat kesalahan.

"Baru kita tidak pernah berbuat pelanggaran, ini sungguh ironi," katanya.

Sementara itu, Sukirman eks pejabat nonjob menuding adanya unsur politik yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (AAS).

"Ada kepentingan politik di (Pilgub) 2024. Karena buktinya, semua orang-orang-orangnya dia pasang untuk kepentingan di 2024. Dia mau memobilisasi semua OPD-OPD," ujarnya.

Baca juga: Terbukti Peras Waria Rp 50 Juta, 4 Anggota Polda Sumut Hanya Dihukum Demosi

Ia pun mencontohkan, hampir semua keluarga dan orang-orangnya diberi jabatan khusus di lingkup Pemprov Sulsel.

"Terutama keluarga, contoh kecil kegiatan Anti Mager, syaratnya harus daftarkan semua KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk masuk," katanya.

Dokter Taufik yang juga korban nonjob, apa yang dilakukan pihak pemprov tidak sesuai dengan regulasi.

"Karena orang pensiun pun, tiba-tiba dilantik (di beri jabatan baru). Kedua ada yang mendapat undangan, namun tidak dilantik," ujarnya.

Ia menambahkan, mereka datang untuk mencari keadilan kepada anggota dewan.

"Kami ini tidak melakukan perlawanan, kami hanya minta keadilan," tutupnya. (*)

30 ASN surati Presiden Jokowi

Pada tanggal 6 September 2023, 30 ASN tersebut mengirim surat kepada Presiden RI, menyampaikan rasa ketidakpuasan atas tindakan yang dilakukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang semena-mena menonjobkan ASN tanpa melalui mekanisme kode etik ASN. 

Mereka merasa dirugikan secara materiil maupun non-materiil terkait penonaktifkan ini.

Kejadian ini berlangsung pada tanggal 10 Mei 2023, ketika para ASN menerima pesan melalui WhatsApp dengan nomor surat 005/2940/BKD/Tanggal 9 Mei 2023 mengenai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrator dan Pelaksana di lingkup pemerintah Pemprov Sulsel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini