Namun, sebagian ASN yang seharusnya diundang untuk pelantikan, malah dinonaktifkan karena beberapa ASN/PNS yang mendapat jabatan baru.
Baca juga: Kapolri Diminta Turun Tangan Usut Pemotongan Demosi Kombes Rizal Irawan
Hal ini menimbulkan kerugian bagi ASN/PNS yang telah menjabat sebelumnya karena restrukturisasi yang menyebabkan ketidaktersediaan posisi.
Andi Muhammad Arsjad, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, menyatakan bahwa para pegawai memiliki hak membela diri, dan hal ini harus dihormati.
Namun, dia juga menekankan bahwa kebijakan Pemprov Sulsel harus dinilai dari berbagai aspek, termasuk dari segi kinerja dan integritas pegawai.
Menurutnya, kebijakan ini juga mencerminkan upaya perbaikan lembaga dalam konteks reformasi birokrasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Arsjad melanjutkan bahwa Pemprov Sulsel, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), telah melakukan evaluasi berdasarkan standar-standar yang telah ditetapkan dalam melakukan pergeseran.
Dia meminta kepercayaan bahwa langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 400 ASN Melapor ke DPRD Sulsel, Ada Pejabat Nonjob, Demosi, hingga Mutasi
dan
Tak Terima Dinonjobkan Andi Sudirman, 30 ASN Termasuk Dokter Pemprov Sulsel Surati Presiden Jokowi