"Video pendakian orang tua yang membawa anak balitanya itu sudah lama," ujar Dudung, dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/9/2023).
Baca juga: Viral Video Detik-detik Tabrakan di Lampung: Ibu dan Balitanya Keluar dari Truk yang Hancur
Sudah tandatangani surat pernyataan
Dudung menjelaskan, sebelum mendaki orang tua balita itu sudah menandatangani surat pernyataan untuk bertanggungjawab penuh karena mengajak anak di bawah umur.
Dalam pernyataan itu, semua yang terjadi dalam melakukan pendakian di luar tanggung jawab pihak pos atau pengelola.
Sebab, mendaki dengan membawa balita memang dilarang dilakukan.
Sempat dilarang
Meskipun dilarang, tetapi pengelola memperbolehkan dengan syarat harus didampingi porter lokal yang berpengalaman.
"Pendakian bersama balita yang dilarang sesuai SOP itu, apabila tidak didampingi oleh guide atau porter," jelas Dudung.
Menurutnya, pendaki yang berasal dari Surabaya itu menggunakan jasa porter.
Pendaki itu juga diberi izin mendaki setelah menandatangani surat pernyataan yang isinya siap menerima semua risiko selama pendakian.
Baca juga: Viral Knalpot Mobil Dinas Kepulkan Asap Tebal, Disebut Rusak dan Menuju Bengkel, Sopir Diberi Sanksi
Kelabui petugas
Setelah mendapatkan izin, Dudung menjelaskan bahwa orang tua balita tersebut hanya mendaki sampai di shelter 1.
Namun, jika dilihat dari video yang beredar, balita tersebut dibawa hingga lereng puncak Gunung Kerinci.
Petugas pun mengaku telah menjelaskan terkait izin masuk kawasan konservasi (simaksi) secara detail kepada pendaki tersebut.
"Kami sudah jelaskan secara detail. Kedua orang tua balita saat melapor ke petugas pendakian, mengaku hanya naik sebatas shelter 1. Lalu pulang," kata Dudung.
Tak ada asuransi jika tidak memenuhi data diri
Lebih lanjut, Dudung menuturkan setiap pendakian orang di bawah umur 17 tahun, wajib membawa surat izin dari orang tua.