Ia menyebut, Joko mengakui telah melabrak Suparjiyanto, meskipun secara tegas membantah melakukan pemukulan.
"Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat, diberhentikan sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang," katanya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan, Joko telah melanggar pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati, dan disiplin
Sementara terkait pemukulan, partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak berwajib.
"Jika memang bersalah, dinyatakan bersalah. Jika tidak bersalah, jangan dinyatakan bersalah."
"Harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kita kawal sama-sama," tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Raka F Pujangga)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)