Dua tahun mempekerjakan Susanto, PT PHC mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp 262 juta.
5. Diseret ke Ranah Hukum
Setelah kedoknya terbongkar, kini Susanto diseret ke meja hijau.
Ia dilaporkan oleh PT HTC akibat perbuatannya.
Santoso kini tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Beberapa pegawai RS PHC, termasuk dr Anggi Yurikno sudah dimintai keterangan untuk memperkuat dakwaan Susanto.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
6. HTC Pastikan Tak Ada Korban
Direktur Utama PT PHC, dr Subardjo, memastikan tidak ada pasien yang menjadi korban.
Pasalnya, tugas Susanto hanya melakukan pengecekan kesehatan dan tidak meresepkan obat.
"Dia tugas sebagai dokter umum di Klinik OHiH melayani tes kesehatan pekerja Pertamina sebelum kerja."
"Tugasnya hanya mengecek kesehatan pekerja, bukan memberi resep obat," jelasnya.
7. Aksi Bukan Pertama Kali
Rupanya, penipuan ini bukan kali pertama dilakukan Susanto.