News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru SD di Bogor Ditangkap Karena Cabuli 4 Muridnya, Pelaku Gunakan Modus Razia Gerakan

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DBS (30), guru SD Negeri di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap Polresta Bogor Kota karena mencabuli empat muridnya.

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- DBS (30), guru SD Negeri di Kota Bogor, Jawa Barat, ditangkap Polresta Bogor Kota karena mencabuli empat muridnya.

DBS diduga tidak hanya sekali melecehkan murid-muridnya itu.

Baca juga: Guru SD Negeri Pengadilan 2 Kota Bogor Diduga Cabuli 14 Siswi

Dikutip dari TribunnewsBogor, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan bahwa pihak kepolisian baru memeriksa 4 korban.

Hal itu disebabkansejumlah korban mengalami trauma.

"Sampai saat ini kami melakukan konfirmasi dan pemeriksaan, baru ada 8 orang korban yang kami terima identitasnya. Namun dari 8 itu baru 4 yang dapat dilakukan pemeriksaan, karena mengingat tidak semua orang bisa untuk menceritakan kembali apa yang dialami," kata Rizka Fadhila, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, DBS melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali.

"Kita masih pendalaman, tapi hasil pemeriksa ada yang lebih dari 1 kali, jadi ada korban yang lebih dari satu kali," jelasnya.

Dari kedelapan korban, polisi hanya memeriksa 4 siswi yang berinisial DCF (11), ANDI (12), MRA (12) dan NA (12).

"Laporan yang masuk 1, cuman dari korban yang saat ini yang sudah menyatakan ada 8 dari 8 baru 4 yang melakukan pemeriksaan. Mengenai ada 10, 14, kita masih melakukan pemeriksaan tapi sementara laporan yang kami terima saksi-saksi ini baru 8," katanya.

Baca juga: Sudah Babak Belur dan Dipecat, Ternyata Bacaleg di Lombok Tak Berbuat Cabul, Anak Diintimidasi OTK

Dari 8 korban yang sudah membuat laporan tersebut saat ini pihak kepolisian sudah memegang beberapa bukti seperti hasil visum dan seragam sekolah dipaparkan pada awak media.

"Barang bukti yang kita dapatkan keterangan saksi, keterangan korban, hasil visum dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," tutupnya.

Modus razia

Rizka Fadhila mengatakan DBS tidak melakukan persetubuhan dengan murid-muridnya.

"Jadi untuk modusnya sendiri, disini perbuatan cabulnya disini tidak ada persetubuhan, pelaku ini melakukan perbuatan asusila dengan modus bahwa dia ini melakukan koreksi terhadap aktifitas si anak," kata Rizka Fadhila.

Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang

Lebih lanjut, Rizka Fadhila menjelaskan pelaku menjalankan perbuatannya tersebut dengan cara meminta siswi  melakukan sebuah gerakan, yang mana dari gerakan tersebut pelaku menjalankan aksi bejatnya.

"Korban disuruh maju kemudian ada suatu peragaan, kemudian dalam hal melakukan koreksi itulah dia dengan sengaja, entah menyentuh atau melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Dari keterangan pihak kepolisian aksi bejat tersebut dilakukan pada Desember 2022 dan Mei 2023 lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan bahwa sampai sementara ini, berdasarkan keterangan korban dan saksi ini terjadi sejak Desember 2022 dan terakhir berdasarkan pemeriksaan juga ada yang terjadi di bulan Mei 2023," tandasnya.

Siswi yang menjadi korbannya itu tidak hanya berasal dari satu kelas, sebab menurutnya keempat siswi itu saat ini ada yang menduduki bangku kelas V dan kelas VI sekolah dasar.

"Korbannya pada saat itu berawal dari salah satu anak murid yang kelas 5. Setelah melaporkan kemudian diintesifkan pemeriksaan ternyata bahwa anak-anak yang kelas 6 juga menceritakan pernah dulu menjadi korban dari yang bersangkutan," pungkasnya.

Pelaku terancam 5 tahun penjara

Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat korban bercerita kepada orangtuanya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan DBS.

Kemudian, orangtua korban pun melapor ke polisi.

Baca juga: Tangani Kasus Cabul di Pesantren Al-Minhaj Batang, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri

"Alhamdulillah tidak dalam waktu lama 1x24 jam, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," ujarnya.

Saat ini oknum guru yang sudah berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar.

"Pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.(*)

Penulis: Wahyu Topami

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Guru SD yang Cabuli Sisiwinya di Kota Bogor Beraksi Lebih Dari Sekali, Sejumlah Korban Alami Trauma

dan

Siasat Licik Guru Cabul di Bogor Terbongkar, Korbannya Diperiksa dengan Alasan Razia

BREAKING NEWS - Ini Tampang Oknum Guru SD di Bogor yang Cabuli 4 Siswinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini