Pelaku ditangkap saat kabur ke wilayah Banyumas pada Kamis (14/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, membeberkan kronologi kejadian yang menimpa korban.
Pada Minggu (10/9/2023), pelaku hendak melakukan aksi pencurian di rumah korban.
Aksinya itu dipergoki IM hingga membuat panik Harun. Pelaku selanjutnya menganiaya korban hingga tak berdaya.
Bejatnya, Harun sempat merudapaksa korban di lokasi kejadian.
"Hingga akhirnya pada keesokan harinya diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam septic tank," urai Fannky.
Baca juga: Mayat Wanita Lajang asal Cilacap Ditemukan dalam Septic Tank, Diduga Kuat Korban Pembunuhan
Tampang Harun
Harun yang berhasil ditangkap polisi turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap.
Ia dibawa dengan penjangan ketat sejumlah anggota kepolisian.
Harun tampak tertunduk dan sudah mengenakan kaos tahanan bernomor 21.
Kini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Harun dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang.
Dirinya terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Pinky Anggraeni)