Namun, Harun tertangkap basah oleh korban saat sedang melancarkan aksinya.
Mengutip TribunJateng.com, karena panik, Harun pun menganiaya korban hingga lemas dan tak sadarkan diri.
Dalam kondisi tak sadarkan diri tersebut, pelaku sempat menyetubuhi korban.
Hingga keesokan harinya, korban sudah tak bernyawa dan kemudian dimasukkan ke dalam septic tank oleh tersangka.
Kini, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Fakta Mayat Wanita dalam Septic Tank di Cilacap: Dirudapaksa-Dibunuh Tetangga, Ini Tampang Pelaku
Kecurigaan Tetangga
Rubangi selaku tetangga korban mengatakan, warga curiga terhadap korban lantaran lampu rumah korban sudah tiga hari tidak menyala.
Selama beberapa hari terakhir, tetangga korban juga tak melihat ada korban di rumah.
"Saya kira pergi ke Cilacap karena lampu depan (teras rumah) mati selama 3 hari."
"Tidak ada gerakan, lampu mati terus," katanya, Rabu, kepada TribunBanyumas.com.
Warga pun menampik kecurigaan tersebut dan beranggapan korban sedang pergi ke rumah kakaknya.
Namun, kata Rubangi, pihak keluarga juga merasa curiga, karena dalam beberapa hari, korban tak ada kabar.
Kronologi Penemuan
Lalu pada Selasa (12/9/2023), keluarga korban menelfon Rubangi untik meminta tolong mengecek rumah korban.
Namun saat ia mengecek, rumah korban dalam kondisi terkunci.
Hal tersebut membuat Rubangi terpaksa mendobrak pintu belakang rumah korban.