News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah ABG di Tala Selamatkan Diri dari Percobaan Rudapaksa 4 Pria, Dini Hari Ketuk Pintu Rumah Warga

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polsek Tambangulang, Jumat (15/9/2023) pagi, menemui ABG yang dikabarkan nyaris jadi korban perkosaan. ABG ini istirahat sementara di rumah warga Desa Sungaijelai, Kabupaten Tanahlaut. Berikut kisahnya.

"Kami sarankan apabila korban sudah membaik nantinya kami persilakan untuk membuat laporan," tandas Afianor.

Kapolsek smengatakan untuk pendalaman informasi belum dilakukan karena kondisi di lokasi belum memungkinkan.

"Tadi masih banyak masyarakat yang berkumpul di rumah warga Sungailai, tempat korban istirahat sementara. Kami menjaga privasi korban. Nanti pada saat melapor akan dilakukan pendalaman," kata Afianor.

Baca juga: Sadis, Cinta Ditolak Siswa SMP di Bengkalis Rudapaksa dan Bunuh Adik Kelas

Kasus Rudapaksa Remaja di Bogor

Kasus rudapaksa remaja sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/2022).

Remaja itu ditemukan tergeletak di tengah semak-semak rerumputan di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Perempuan tersebut ditemukan pada Rabu pagi oleh petani yang hendak pergi ke sawah.

"Ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi dalam keterangannya kepada wartawan dikutip dari Tribun Bogor, Rabu (28/12/2022).

Perempuan tersebut ditemukan tengah mengenakan kaos berwarna putih dan kain sarung.

Ia ternyata menjadi korban rudapaksa dimana dalam hal ini polisi berhasil membekuk dua orang pelaku yakni pemuda berinisial MD (19) dan S (19).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, selain dugaan pemerkosaan, para pelaku ini juga diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Terhadap dua orang dengan inisial MD dan S kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Dalam pengungkapan ini, Polisi juga menyita barang bukti HP, pakaian korban dan kendaraan angkot.

Kedua pelaku disangkakan pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini