News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah ABG di Tala Selamatkan Diri dari Percobaan Rudapaksa 4 Pria, Dini Hari Ketuk Pintu Rumah Warga

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polsek Tambangulang, Jumat (15/9/2023) pagi, menemui ABG yang dikabarkan nyaris jadi korban perkosaan. ABG ini istirahat sementara di rumah warga Desa Sungaijelai, Kabupaten Tanahlaut. Berikut kisahnya.

TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Seorang Anak Baru Gede (ABG) di Desa Sungaijelai, Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan nyaris menjadi korban rudapaksa oleh empat pria.

Beruntung sang gadis berhasil menyelamatkan diri ke rumah warga sekitar.

Peristiwa itu terjadi Jumat (15/9/2023) dinihari tadi.

Berdasarkan kabar yang beredar di grup social chat di Tanah Laut (Tala), ABG itu disebut-sebut dicekoki minuman memabukkan oleh empat lelaki di perkebunan sawit.

Baca juga: Bupati Maluku Tenggara Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa: Nikahi Korban, Dikecam Berbagai Pihak

Hingga kini belum diperoleh informasi lengkap bagaimana awal mulai sehingga ABG tersebut berada di kebun sawit yang sepi tersebut bersama empat lelaki.

Dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, ABG itu disebut-sebut bepergian dengan seorang teman perempuannya.

Dia juga tidak kenal dengan empat lelaki itu.

Adalah Baihatil, perempuan yang kali pertama menemukan sang ABG menyelamatkan diri dari aksi bejat 4 pria tak dikenal.

Saat itu, Jumat (15/9/2023) dinihari Baihatil tengah terlelap tidur di rumahnya di lingkungan RT 7 Desa Sungaijelai, Kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baihatil kemudian dikejutkan dengan suara ketukan pintu berulangkali di rumahnya.

Dia juga mendengar ada suara perempuan memanggil.

Baihatil langsung bergegas menuju ruang depan dan membuka pintu.

Baca juga: Satu dari 10 Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa di Serang Ditangkap, Ada Indikasi Korban Dijual

Namun berapa kagetnya Baihatil saat mendapati seorang perempuan belia atau ABG yang terengah-engah di depan pintu rumahnya.

"Anak itu berucap, katanya dikejar-kejar empat lelaki, hendak diperkosa," kata Baihatil.

Perempuan setengah baya ini pun kemudian langsung membimbing ABG itu masuk ke dalam rumahnya.

Ia berusaha menenangkan wanita muda itu dan menyuruhnya untuk beristirahat rebahan di ruang depan.

Baihatil merasa kasihan karena ABG itu tampak begitu lelah.

Celana panjang di lutut kanan ABG itu terlihat robek.

Dia juga berjalan dengan terseok-seok.

Menurut Baihatil, ABG itu mengatakan bahwa dia melarikan diri dari arah sawitan (kebun kelapa sawit) yang berada di ujung kampung.

Jaraknya lumayan jauh dari permukiman setempat.

Saat ditanya apakah melihat empat lelaki yang mengejar ABG itu?

Baihatil mengatakan "Saya tidak ada melihat."

Baca juga: Arawinda Kirana Ngaku jadi Korban Rudapaksa, Ibunda Amanda Zahra: Kalau Berani, Bicara Depan Saya!

Selanjutnya ia segera mengabarkan hal tersebut kepada warga sekitar dan kemudian warga melaporkannya kepada aparatur desa setempat.

Selanjutnya aparatur desa melaporkan peristiwa itu kepada aparat kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, dua anggota Polsek Tambangulang langsung menyambangi rumah Baihatil, warga Desa Sungaijelai, Kecamatan Tambangulang, yang menjadi tempat singgah sementara ABG tersebut.

"Untuk sementara sudah didatangi anggota dan sudah dimintai keterangan, tetapi keterangannya masih belum lengkap karena korban mungkin masih trauma," ucap Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Tambangulang Iptu Afianor.

Anggota Polsek Tambangulang, Jumat (15/9/2023) pagi, menemui ABG yang dikabarkan nyaris jadi korban perkosaan. ABG ini istirahat sementara di rumah warga Desa Sungaijelai, Kabupaten Tanahlaut. (Afianor untuk Bpost)

Ia mengatakan korban telah dijemput pihak keluarga dan aparat Desa Panggung, karena korban berdomisili di Desa Panggung Kecamatan Pelaihari.

"Kami sarankan apabila korban sudah membaik nantinya kami persilakan untuk membuat laporan," tandas Afianor.

Kapolsek smengatakan untuk pendalaman informasi belum dilakukan karena kondisi di lokasi belum memungkinkan.

"Tadi masih banyak masyarakat yang berkumpul di rumah warga Sungailai, tempat korban istirahat sementara. Kami menjaga privasi korban. Nanti pada saat melapor akan dilakukan pendalaman," kata Afianor.

Baca juga: Sadis, Cinta Ditolak Siswa SMP di Bengkalis Rudapaksa dan Bunuh Adik Kelas

Kasus Rudapaksa Remaja di Bogor

Kasus rudapaksa remaja sebelumnya juga terjadi di Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/2022).

Remaja itu ditemukan tergeletak di tengah semak-semak rerumputan di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Perempuan tersebut ditemukan pada Rabu pagi oleh petani yang hendak pergi ke sawah.

"Ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi dalam keterangannya kepada wartawan dikutip dari Tribun Bogor, Rabu (28/12/2022).

Perempuan tersebut ditemukan tengah mengenakan kaos berwarna putih dan kain sarung.

Ia ternyata menjadi korban rudapaksa dimana dalam hal ini polisi berhasil membekuk dua orang pelaku yakni pemuda berinisial MD (19) dan S (19).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, selain dugaan pemerkosaan, para pelaku ini juga diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Terhadap dua orang dengan inisial MD dan S kami telah menetapkan mereka sebagai tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Dalam pengungkapan ini, Polisi juga menyita barang bukti HP, pakaian korban dan kendaraan angkot.

Kedua pelaku disangkakan pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Juga dikenakan pasal 338 juncto 53 KUHP 365 KUHP.

"Dari ketiga Undang Undang tersebut, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Gadis Bogor diperkosa oleh 2 pemuda di semak-semak di sekitar area pesawahan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Korban juga dicekoki obat penenang oleh pelaku

Baru Kenal di Media Sosial

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kejadian ini bermula dari perkenalan via media sosial.

"Berawal dari perkenalan antara korban dengan para tersangka melalui media sosial," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (2/1/2023).

Hubungan perkenalan antara korban dan kedua pelaku ini juga baru berjalan dua hari.

Namun pelaku menjalankan modusnya dengan menawari pekerjaan mengasuh anak dengan iming-iming gaji Rp 300 Ribu per hari.

Setelah korban berminat dan setuju, kedua pelaku kemudian menjemput korban.

"Korban dijemput setelah janjian untuk bertemu. Setelah dijemput, dibawa ke tempat kejadian (area kebun), kemudian di tempat kejadian dilakukan persetubuhan secara bergantian oleh kedua tersangka tersebut," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dicekoki Obat Penenang

Sebelum dilakukan persetubuhan, pelaku juga diduga mencekoki korban lebih dahulu menggunakan semacam obat penenang.

Selain itu, pelaku melakukan kekerasan bahkan percobaan pembunuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini.

"Percobaan pembunuhannya dengan tangan kosong yaitu dengan cara dipukul, dicekik kemudian dilakukan persetubuhan," tambah Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi.

Setelah itu, kedua pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa handphone.

Kemudian korban yang dalam kondisi lemas tak berdaya ditemukan petani tergeletak di semak-semak area kebun pada Rabu (28/12/2022) pagi dengan kondisi tidak berpakaian lengkap.

"Masih baru (korban mengenal pelaku), kurang lebih dua hari," kata AKP Irrine Kania Defi.

Dalam pengungkapan perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12S, 1 kerudung warna coklat, 1 celana panjang warna hitam, 1 celana dalam warna coklat dan 1 unit kendaran roda empat angkot.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, lalu pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 jo 53 KUHP 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani) (Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Korban Percobaan Perkosaan di Tala Kalsel Masih Trauma, Polisi Kesulitan Gali Keterangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini