News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria di Sumut Diamankan karena Jadi Kurir Narkoba, Sabu 2 Kilogram Jadi Barang Bukti

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Borgol - SH diamankan setelah menjemput paket sabu seberat 2 kilogram dari seorang pria di Bireuen, Aceh

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang jadi kurir narkoba berinisial SH (34) diamankan anggota Satresnarkoba, Polres Asahan, Sumatera Utara.

SH diamankan di rumah seorang kepala sekolah, LS, yang berlokasi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung.

"Kronologinya, pada Jumat(15/9/2023) lalu, SH menjemput narkotika dari seorang pria di Bireuen, Aceh. Dari sana, dia menggunakan travel menuju Kota Medan," ungkap Rocky dalam press release, Selasa(19/9/2023).

Lanjutnya, SH yang melanjutkan perjalanan ke Kisaran sempat singgah ke rumah LS yang merupakan kepala sekolah di Kabupaten Batubara.

"Dia singgah di Sei Balai, pada Sabtu(16/9/2023). Tim yang under cover buy, membeli sabusabu tersebut dan S menyuruh tim untuk bertemu di lokasi dia ini singgah," jelas Rocky.

Baca juga: Seorang Emak-emak di Asahan Diringkus karena Jual Sabu, 10 Paket Narkoba jadi Barang Bukti

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka SH bersama barang bukti sabusabu dua kilogram dari tangan SH.

Saat disinggung tribun-medan.com terkait status LS yang merupakan kepala sekolah di Kabupaten Batubara itu, Rocky mengaku LS tidak mengetahui bahwa SH membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"Betul, tapi tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas narkoba. Karena dia hanya singgah," katanya.

Sementara, motif SH melakukan penjemputan narkotika jenis sabu itu untuk menambah penghasilan.

"Tersangka bila berhasil, akan diupah Rp 20 juta dan motifnya untuk menambah perekonomian," katanya.

Sementara SH, saat di tanyai terkait hubungannya dengan LS, ia mengaku hanya berteman dan tidak begitu mengenalinya.

"Baru keluar penjara dua bulan, kasus narkotika. Kemarin di Labuhanruku 4 tahun 10 bulan. Kalau dengan dia (LS) hanya berteman, dan tidak begitu kenal," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Amankan 2 Kg Sabu di Rumah Pribadi Kepala Sekolah di Kabupaten Batubara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini