"Pelaku berhenti sebentar dan agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," katan Parliska.
Baca juga: Ibu Bayi Tertukar di Depok Putuskan Ganti Nama Anak Biologisnya Setelah Pertukaran Selesai
Motif karena takut
Parliska melanjutkan, pihaknya sudah menetapkan SW sebagai tersangka kasus ini.
Adapun EW masih berstatus saksi dan akan menjalani pemeriksaan intensif setelah pulih pasca-melahirkan.
"(Sementara) Motifnya, pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," papar Parliska.
Kini, SW telah ditahan pihak kepolisian.
Ia disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP.
SW diancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Motif Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Terungkap, Ini Identitas Pelaku dan Ini Tampang dan Identitas Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Berbah, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara,
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)