Herinal dan Nelly mengaku kepada petugas bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mereka bertemu karena telah berkomunikasi dengan seorang perantara bernama Siti Zulaikha.
Keduanya pun membuat surat pernyataan pengakuan telah melakukan zina yang ditandatangani di atas materai oleh Herinal Yulianda dan Nelly Mursida pada 24 Juni 2023.
Diadili di Mahkamah Syariyah Sigli
Kasus perzinahan ini kemudian diadili di Mahkamah Syariyah Sigli.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Hasanuddin menyatakan Nelly dan Herinal terbukti bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa Nelly dan terdakwa Herinal oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali,” bunyi putusan nomor 23/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa (19/9/2023).
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan sampai pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Awalnya Diminta Pinjam Uang, Pemuda Sigli Ini Malah Ditawari Wanita, Bayar Rp300 Ribu untuk Berzina