TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kepala Biro Operasi atau Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol Wawan Wirawan dilaporkan atas dugaan tindakan kasus penganiayaan.
Laporan bernomor: LP/B/508/IX/2023/SPKT/ POLDA SULAWESI UTARA, pada Sabtu 23 September 2023 itu dibuat oleh pelapor yakni anggota Intelkam Polresta Manado Aiptu Jufry Suhani.
Diduga Karo Ops menganiaya dengan cara memukul dan menendang korban.
Kasus ini menjadi perhatian di Sulawesi Utara, Kapolda dan Polda Sulut sudah angkat bicara.
Kronologi Kejadian
Dugaan kasus polisi aniaya polisi terjadi di Satu Gudang Mainan di Kecamatan Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Waktu kejadian Kamis 21 September 2023 Malam.
Saat itu, Aiptu Jufri Suhani sedang melakukan penyelidikan soal mainan tanpa SNI sesuai Sprindik dari Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait.
Pada saat sedang memeriksa mainan tersebut, tiba-tiba datanglah Kombes Wawan Wirawan ke TKP.
Perwira tiga melati ini lalu memanggil Aiptu Jufri ke gudang, kemudian mengunci pintu, selanjutnya diduga memukul Aipda Jufry di bagian perut dan kepala hingga jatuh tersungkur di lantai.
Tak hanya itu Kombes Wawan diduga menginjak Aiptu Jufry.
Setelah Aiptu Jufry bangkit, Kombes Wawan memarahi lalu kembali memukulinya satu kali dibagian perut.
"Mainan tanpa SNI yang sedang dilidik oleh Polresta Manado juga dilarang untuk disita," ujar sumber.
Selain itu, Kombes Wawan Wirawan juga diduga mengatakan bahwa Aiptu Jufri melakukan perampokan barang di toko mainan tersebut.
"Padahal yang bersangkutan sedang bertugas," ujar sumber lagi.