"Saksi setelah itu melaporkan penemuan mayat tersebut ke Kepala Desa Mattirotasi dan diteruskan ke polisi," sebutnya.
Ditangkap Polisi
Muhlis kini telah ditangkap polisi. Ia sempat akan melarikan diri.
Pelaku diamankan di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Selasa (26/9/2023) dini hari tadi.
Benny mengatakan pelaku diamankan saat hendak melarikan diri ke Papua usai membunuh korban.
"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar."
"Saat itu, pelaku sedang menunggu keberangkatan ke Manokwari, Papua Barat," kata Benny dalam keterangannya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Saat diamankan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di kopernya.
"Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti jenis badik yang diselip di sela koper miliknya," jelasnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.