Laporan Wartawan Tribun Bali IIda Bagus Putu Mahendra
TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Terapis pijat refleksi berinisial S (23) asal Purbalingga, Jawa Tengah diamankan polisi karena diduga melakukan rudapaksa.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto menuturkan, kasus rudapaksa itu terjadi di sebuah ruko, Jalan Tibung Sari, Banjar Kwanji, Dalung, Kabupaten Badung, Selasa (3/10/2023).
Ruko tersebut, dikatakan terdapat dua bagian.
Bagian bawah, merupakan gerai apotek sementara bagian atas merupakan tempat pijat refleksi bernama Soni Pijat Refleksi.
Awalnya korban diminta oleh ibunya untuk membeli obat di apotek tersebut.
Baca juga: Perantauan asal Sumba Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria di Badung Bali, Begini Kronologinya
Usai membeli obat, korban berniat untuk melakukan pijat refleksi di Soni Pijat Refleksi.
AKP Aris Setiyanto mengatakan, korban melakukan pijat refleksi lantaran sebelumnya menderita sakit pada bagian kaki.
Sehari sebelumnya korban telah menghubungi pelaku untuk melakukan pijat refleksi setelah berselancar di dunia maya.
“Dimana saat sore itu, korban diperintahkan oleh ibunya untuk membeli obat di apotek. Saat korban ke apotek, selanjutnya korban melaksanakan pijat," jelas Kasatreskrim Polres Badung dalam jumpa pers, Kamis 5 Oktober 2023.
Setibanya di tempat pijat refleksi-yang berada di atas apotek, pelaku meminta korban untuk membuka baju dan celana guna selanjutnya diberi kain penutup.
“Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk membuka baju, membuka celana, yang seperti halnya pijat pada umumnya. Langsung diberikan kain, selanjutnya dipijat,” tuturnya.
Mulanya pijat berjalan seperti pada umumnya.
Namun, tiba-tiba pelaku meminta korban untuk membuka pakaian dalamnya.
Setalah dibuka, pelaku memegang payudara korban hingga akhirnya membuat pelaku terangsang dan melakukan aksi tak tarpujinya itu.
“Kemudian pelaku mengarahkan untuk membuka baju dalamnya.
Setelah dibuka, baru dada dipegang, akhirnya pelaku terangsang hingga melakukan tindakan bejat tersebut,” jelas AKP Aris Setiyanto.
Usai mendapat perlakuan tak pantas, korban pulang dan mengadukannya ke orangtua korban.
“Selanjutnya korban pulang, baru mengadukan ke orang tuanya,” beber Kasatreskrim Polres Badung.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Badung pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku hari itu juga, tepatnta 3 Oktober 2023 malam.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 286 KUHP.
Pelaku terancam kurungan penjara selama 4 tahun.
“Dimana terhadap pelaku kita kenakan tindak pidana TPKS Pasal 6 huruf a UU. RI. Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal KUHP 286. Dimana diancam dengan 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kronologi Terapis Pijat Refleksi Rudapaksa Wanita di Badung, Terjadi Usai Korban Beli Obat di Apotek