News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Poliandri Berujung Maut di Gowa, Pernikahan Siri Diizinkan Suami Pertama, Cemburu Setelah 3 Tahun

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam pelaku pembunuhan yang dipicu istri melakukan poliandri di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/10/2023) siang.

"Pertama, HL (60) pekerjaan tukang parkir. Peran yang bersangkutan menyampaikan permasalahan rasa sakit hati."

"Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban. Kemudian ikut minum minuman keras sebelum kejadian bersama pelaku lain," paparnya, Sabtu (7/10/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.

Kemudian tersangka kedua yakni MH (23) alias Angga yang berstatus anak kandung Herman.

Baca juga: Poliandri Berujung Maut di Gowa Sulsel: 3 Orang Tewas, Bermula dari Kecemburuan Suami Pertama

"Perannya melakukan penikaman terhadap Faisal. Kemudian membuat rencana penyerangan terhadap diri korban Faisal. Melakukan kekerasan kepada korban Abbas dan Suaib dengan cara menebas," lanjutnya.

Setyo Boedi Moempoeni menambahkan tersangka ketiga yakni anak Herman, HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28).

"Membuat rencana penyerangan terhadap Faisal. Kemudian mengumpulkan pelaku untuk minum-minum di rumahnya."

"Menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," tuturnya.

HM mengajak dua temannya I (18) dan S (19) untuk melakukan penyerangan ke rumah Faisal.

Peran I dalam kasus ini sebagai orang yang membawa busur, sedangkan peran S menjaga lokasi penyerangan.

Baca juga: Poliandri di Probolinggo Berujung Maut, Begini Detik-detik Korban Dihabisi Suami : Memilukan

Tersangka keenam merupakan rekan Herman yang berinisial MT (54).

"Perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," sambungnya.

Setyo Boedi Moempoeni menjelaskan, lima tersangka dijerat dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Mereka adalah Herman (60), MH alias Angga (23), HM alias Herawan Mappatundu alias Wawan (28), I alias Irwandi alias Cambang (18) dan S alias Sulfian alias Pian Tejo (19).

"Persangkaan kasus ini untuk pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini