TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta terbaru terkait skandal dugaan perselingkuhan dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN Lampung), diungkap oleh polisi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti diamankan oleh Polda Lampung, satu kotak tisu magic, tisu bekas pakai.
Kemudian ada celana dalam berwarna krem dan daster hitam corak bunga," katanya, dikutip dari akun Instagram @humas_poldalampung, Kamis (12/10/2023).
Umi menyebut, sebelumnya Polda Lampung mengamankan SHD (31) dan mahasiswinya VOS (22).
Keduanya diserahkan oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Sosok VO, Mahasiswi UIN Lampung yang Berpacaran dengan Dosen Beristri, Digrebek saat Berbuat Asusila
"Dua orang tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana asusila persetubuhan bukan suami istri.
Kedua pelaku dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan," tambah Umi.
Berdasarkan pengakuan SHD dan VOS, keduanya membenarkan merupakan pasangan kekasih.
Mereka menjalin hubungan selama kurang lebih satu bulan terakhir.
"Keduanya juga sudah melakukan persetubuhan selama 6 kali di rumah tersebut (milik SHD)," urai Umi.
Motif karena nilai?
Umi menyebut pihaknya sedang mendalami kasus ini. SHD dan VOS telah dimintai keterangan oleh petugas.
Polisi belum bisa mengungkap motif hubungan terlarang antara SHD dan VOS.
"Belum ada mengarah dugaan (motif) nilai, belum ada. Termasuk terkait apakah SHD membawa mahasiswi lain ke rumahnya, untuk sementara kita belum bisa memastikan," tegas Umi.
Namun yang jelas, lanjut Umi, VOS mengetahui SHD sudah memiliki istri dan anak.
SHD dan VOS juga berasal dari kampus yang sama.
Umi menambahkan, SHD dan VOS tidak ditahan terkait kasus dugaan asusila ini dan telah dibebaskan usai dimintai keterangan.
Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
"Keluarga istrinya belum ada (laporan). Meskipun demikian kedua pelaku sudah diperiksa," tambah Umi.
Umi menyebut jika nantinya ada laporan, SHD dan VOS bisa terancam penjara 9 bulan.
Polisi nantinya akan menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Baca juga: Sosok SHD, Dosen di Lampung yang Selingkuh dengan Mahasiswi, 6 Kali Berhubungan Badan di Rumah
Berawal dari aksi gerebek warga
Skandal terbongkar berawal dari kecurigaan tetangga SHD yang sama-sama tinggal di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Warga melihat SHD berduaan dengan perempuan lain bukan istrinya.
Ketua RT setempat, Nurman mengatakan, SHD sudah menempati rumahnya Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015.
Selama ini dia tinggal bersama istri dan kedua anaknya.
Namun beberapa waktu terakhir, istri SHD tidak berada di rumah karena membawa anaknya di Bengkulu untuk mengajar.
Berbekal penasaran dan curiga, warga menggerebek rumah SHD.
Benar saja SHD sedang berduaan dengan VO, mahasiswinya sendiri.
"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," ujar Nurman, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
Nurman enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait skandal dosen dan mahasiswi ini.
Warga yang menggerebek sudah menyerahkan kasusnya ke polisi.
Baca juga: Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Terancam Diberhentikan usai Digerebek Warga Lakukan Asusila
Kata pihak kampus
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Nirva Diana menjelaskan, pihaknya telah mengetahui skandal antara dosen dengan mahasiswi ini.
Oleh karenanya, pihaknya akan turun tangan dan memberikan langkah tegas kepada SHD dan VO.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus
(Untuk) mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," bebernya, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.
Meskipun demikian, skandal ini akan lebih lanjut dibahas bersama pimpinan kampus.
Hingga kini belum diputuskan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada SHD dan VO.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," tegas Nirva.
Terakhir Nirva, mengingatkan civitas akademika UIN Lampung untuk mematuhi aturan.
Ia menegaskan, setiap kesalahan pasti ada sanksinya.
"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi," tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra/Tri Yulianto)