TRIBUNNEWS.COM - Skandal cinta terlarang antara dosen dan mahasiswinya menggegerkan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN Lampung).
Skandal ini melibatkan dosen SHD (31) dan mahasiswinya VO (22).
Keduanya diketahui baru berpacaran selama satu bulan.
Padahal, SHD sudah memiliki istri dan dua anak. Bahkan VO mengetahui hal tersebut.
Skandal dosen dan mahasiswi sudah mendapatkan perhatian dari pihak kampus.
SHD berstatus dosen kontrak terancam dipecat, sedangkan VO tidak menutup kemungkinan di-drop out (DO).
Berikut informasi lengkap kasus skandal dosen mahasiswi UIN Lampung dirangkum dari TribunLampung.com, Kamis (12/10/2023):
Baca juga: Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Terancam Diberhentikan usai Digerebek Warga Lakukan Asusila
Kena gerebek warga
Skandal terbongkar berawal dari kecurigaan tetangga SHD yang sama-sama tinggal di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Warga melihat SHD berduaan dengan perempuan lain bukan istrinya.
Ketua RT setempat, Nurman mengatakan, SHD sudah menempati rumahnya Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015.
Selama ini dia tinggal bersama istri dan kedua anaknya.
Namun beberapa waktu terakhir, istri SHD tidak berada di rumah karena membawa anaknya di Bengkulu untuk mengajar.
Berbekal penasaran dan curgia, warga menggerebek rumah SHD.
Benar saja SHD sedang berduaan dengan VO, mahasiswinya sendiri.
"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," ujar Nurman.
Nurman enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait skandal dosen dan mahasiswi ini.
Warga yang menggerebek sudah menyerahkan kasusnya ke polisi.
Baca juga: Oknum Dosen dan Mahasiswi di Lampung yang Digerebek Dilepaskan, Ini Penjelasan Polisi
Sebulan pacaran, 6 kali hubungan ranjang
SHD dan VO kepada polisi mengakui telah menjalin hubungan asmara selama sebulan terakhir.
Bahkan keduanya melakukan hubungan ranjang sebanyak 6 kali selama pacaran.
Fakta di atas dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," katanya.
Umi melanjutkan, pihaknya sempat mengamankan SHD dan VO guna dimintai keterangan.
Keduanya kini telah dikembalikan ke rumah.
Alasan polisi tidak menahan SHD dan VO karena belum ada laporan masuk dari keluarga yang bersangkutan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," tandas Umi.
Baca juga: Dosen Beristri Digerebek saat Berduaan dengan Mahasiswi, Akui Pacaran hingga 6 Kali Hubungan Badan
Respons kampus
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Nirva Diana menjelaskan, pihaknya telah mengetahui skandal antara dosen dengan mahasiswi ini.
Oleh karenanya, pihaknya akan turun tangan dan memberikan langkah tegas kepada SHD dan VO.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus
(Untuk) mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," bebernya.
Meskipun demikian, skandal ini akan lebih lanjut dibahas bersama pimpinan kampus.
Hingga kini belum diputuskan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada SHD dan VO.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," tegas Nirva.
Terakhir Nirva, mengingatkan civitas akademika UIN Lampung untuk mematuhi aturan.
Ia menegaskan, setiap kesalahan pasti ada sanksinya.
"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi," tutupnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra/Tri Yulianto)