TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak di bawah umur berinisial ACA (17) jadi korban ekspoitasi seksual oleh perempuan bernama JL.
Kasus ini terungkap setelah video syur antara ACA dan seorang WNA berinisial N beredar di situs pornografi.
Kini, polisi pun memburu N, orang yang menyebarkan video asusila tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengonfirmasi hal tersebut.
"Masih kami lakukan pendalaman, di mana memang sejauh ini, inisial N ini kami masih upayakan, untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan," kata Bintoro, Selasa (10/10/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Bintoro melanjutkan, N bisa dijerat UU ITE akibat perbuatannya.
Baca juga: Soal Tersebarnya Video Syur Siswi SMA di Wonogiri, Direkam saat SMP hingga Bupati Turut Soroti
"Jika dia (WNA inisial N) memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi, dia bisa dikenakan undang-undang ITE."
"Namun, sejauh ini keberadaan dia memang masih DPO karena kami masih berupaya (mengungkapnya)," tutur Bintoro.
ACA ternyata telah dijajakan oleh JL sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Juni 2022 lalu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan pada Juni 2022, ACA diminta untuk melayani tamu WNA berinsial N.
Saat itu, ACA diminta untuk mengenakan seragam SD saat berhubungan seksual.
"Peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD."
"Namun, ACA ini sudah tidak muat menggunakan seragam SD, sehingga korban menggunakan seragam SMA," kata Yossi kepada wartawan, Selasa.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial JL yang jadi mucikari.