News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kades-Sekdes di Kubu Raya Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Dipakai Main Judi Slot, Terungkap Modusnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) M dan PA saat ditahan Kejaksaan Negeri Mempawah dan (Kanan) Ilustrasi uang - Berikut fakta-fakta kades-sekdes di Kubu Raya korupsi dana desa untuk judi slot. Total kerugian mencapai Rp800 juta.

Ia mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi, kemudian diteruskan ke situs judi online.

Baca juga: Guru Curi Aset Rp 237 Juta Demi Judi Slot, Punya Kunci Lab, Sekolah Harus Pinjam Laptop Sana-sini

Kerugian negara Rp800 juta

Kejaksaan Negeri Mempawah akhirnya menetapkan Kades dan Sekdes Mengkalang sebagai tersangka korupsi, Kamis 12 Oktober 2023. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kejari Mempawah)

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo menjelaskan, akibat ulah M dan PA, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

"Akibat perbuatan PA dan M negara dirugikan mencapai sekitar Rp 800 juta," urainya.

Didik melanjutkan penjelasannya, pihaknya sudah menetapkan keduanya sebagai terangka.

M dan PA akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kamis 12 Oktober 2023.

"Para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," tambahnya.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri segera Berantas Judi Slot

Pasal yang disangkakan

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo.

Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPontianak.co.id/Ramadhan)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini