Pemberhentian keduanya itu dibenarkan oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani.
"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut."
"Artinya diberhentikan atau dipecat dari UNI Raden Intan Lampung," kata Anis, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, pihak kampus juga telah mengeluarkan VO.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," terang Anis.
- Digerebek Warga
Diwartakan Tribunbandarlampung.com, warga memergoki SHD dan VO pada Senin sekira pukul 21.00 WIB.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila."
"Yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," katanya, Selasa (10/10/2023).
Saat diperiksa, SHD dan VO mengaku sudah menjalin hubungan asmara selama satu bulan.
Baca juga: Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung: Ditemukan Tisu Magic, SHD-VOS Dibebaskan
"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," jelas Umi.
Selama menjalin hubungan gelap itu, SHD dan VO telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 kali.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," ujar Umi.
Umi melanjutkan, hubungan terlarang itu dilakukan keduanya di rumah SHD.
Keduanya leluasa melakukan hubungan terlarang itu lantaran istri dan anak SHD berada di Bengkulu.