Di hadapan polisi, para tersangka mengaku menyekap dan menganiaya korban karena kesal bocah 7 tahun itu kerap rewel.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," ujar Danang, Kamis (12/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Diperkirakan, para tersangka akan mendekam di dalam penjara selama lima tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Danang menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) tengah mencari keberadaan ibu kandung korban.
Dibiarkan Kelaparan
Selain menyiksa, kelima tersangka juga membiarkan korban kelaparan.
Akibatnya, korban dalam kondisi memprihatinkan saat ditemukan warga.
Badannya penuh dengan bekas luka, sedangkan tubuhnya kurus kekurangan gizi hingga terindikasi busung lapar.
Baca juga: Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar
Diduga, para tersangka sudah 6 bulan melakukan aksi keji itu.
"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," ucap M, warga yang menemukan korban setelah melarikan diri.
Setelah ditemukan, korban langsung dilarikan ke RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan perawatan.
Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter dan satu buah cincin akik.
Kerap Meresahkan Warga
Warga berinisial M (32) mengatakan, para tersangka selama ini dikenal sebagai sosok yang tertutup dan tidak mau diatur.
Tersangka disebutnya kerap membuat warga resah.