Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.
Peran Masing-masing Tersangka
Dari hasil penyelidikan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.
Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat.
Selain itu juga menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher hingga menendang kaki korban.
Untuk pelaku PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban.
Tak hanya itu, PA juga memukul pipi korban dengan tangan.
Baca juga: Motif Satu Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Korban Dipukul, Disekap hingga Tak Diberi Makan
"Lalu untuk tersangka MS melukai kening korban dengan pisau cutter," ungkap Danang.
Sementara pelaku SM, memukuli korban dengan tangannya.
Selain melakukan kekeraan, lima pelaku juga membiarkan D dalam kondisi kelaparan.
Bahkan, D kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah melakukan penganiayaan tersebut sejak kurun waktu 6 bulan.
Adapun dalih para pelaku melakukan kekerasan lantaran korban sering rewel.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel."
"Dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka, semisal mengambil makanan tanpa izin," jelas Danang.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)