News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasir SPBU Perusda di Banyumas Korupsi Rp 600 Juta, Pelaku Beraksi Sejak 2013 hingga 2019

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polisi menangkap IR (40), kasir Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah karena menggelapkan uang lebih dari Rp 600 juta.

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polisi menangkap IR (40), kasir Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah karena menggelapkan uang lebih dari Rp 600 juta.

Warga Desa Sokaraja Lor tersebut, dilaporkan oleh perusahaan dengan nomor Laporan Polisi No. Pol. LP/B/67/IV/2021/Jateng/Resta Bms tanggal 6 April 2021.

Baca juga: Viral Kasir Toko Es Krim Palsukan Kode QRIS, Ngaku Telah Kantongi Untung Rp 45 Juta

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, membenarkan adanya laporan tindak pidana korupsi penyimpangan uang pembayaran piutang Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah dari PT. Fajar Mula Abadi.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh Tersangka IR dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.

"Jadi modusnya, pelaku ini menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT. Fajar Mula Abadi Sokaraja yang seharusnya disetorkan kepada Unit Usaha Perusda Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja Kabupaten Banyumas.

Namun oleh pelaku disetorkan ke rekening pribadi miliknya di Bank BRI," ujar Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (17/10/2023).

Temuan itu berdasarkan laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara 26 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pada Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah Unit SPBU Sokaraja sejak tahun 2013 sampai dengan 2019.

Ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp681.086.965,00.

Baca juga: Rekomendasi Alat Kasir untuk Pemilik Restoran atau UMKM

Atas perbuantanya, pelaku disangkakan Pasal 8 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UURI No. 31 tahun 1999 yang diperbaharui UURI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Banyumas proses hukum lebih lanjut karena hasil penyidikan sudah Lengkap (P-21)," terangnya. (jti)

Penulis: Permata Putra Sejati

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Kasir SPBU Perusda di Sokaraja Banyumas Ditangkap Polisi, Korupsi Ratusan Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini