"Harus membawa nama baik, membawa harga diri dan membawa nama institusi ini jangan sampai tercemar," tegasnya.
Hingga saat ini, Iptu AH yang membuat laporan belum memberikan keterangan terkait dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter.
Baca juga: Curhat Iptu AH Usai Mengetahui Istrinya Selingkuh, Ingat Perjuangan Saat akan Menikahi Karina
Kata Humas Unhas
Humas Unhas, Ahmad Bahar menyatakan, istri Iptu AH yang berinisial KD masih menjalani koas dan satu angkatan dengan dokter AW.
"Kalau perempuan ini sebetulnya dia alumni dari luar. Jadi sebetulnya dia melakukan adaptasi di sini. Istilahnya untuk menyelesaikan dokternya."
"Jadi semacam koas. Kalau koas disini biasanya dua tahun. Dari bagian pembagian harus dilewati semua," ungkapnya, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, pihak kampus belum menentukan sanksi yang akan diberikan kepada KD dan dokter AW.
Pihak kampus masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
"(Sanksi) Itukan bertingkat tingkat, tergantung hukuman yang dijatuhkan di pihak kepolisian."
"Biasanya kita ikut di sana, jadi kalau di Unhas itu kita skorsing satu semester, dua semester, tiga semester, kalau berat itu kita langsung keluarkan," tegasnya.
Ahmad Bahar menambahkan pihak kampus menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya ke kepolisian.
Ia memastikan KD dan dokter AW akan mendapat sanksi dari pihak kampus.
"Kalau langkah, sebetulnya pihak suami daripada yang bersangkutan sudah melapor ke Polda," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)