Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan pra rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat secara langsung gambaran di TKP.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, pihak penyidik mengamankan satu buah ember yang digunakan Danu untuk membersihkan TKP setelah terjadi pembunuhan.
"Kami hanya bawa satu buah ember yang digunakan oleh Danu untuk membersihkan TKP pascapembunuhan terjadi," katanya.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, menyebut kliennya hingga kini tidak mengakui sebagai pembunuh Tuti Suhartini (55) istrik pertama dan Amalia Mustika Ratu, anak kandungnya.
Tak hanya Yosef, Mimin, Abi, dan Arighi juga mengatakan hal yang sama. Mereka membantah tuduhan Danu.
"Pengakuan Danu, dia diajak Pak Yosef datang ke TKP, di sana sudah ada Bu Mimin Arighi dan Abi, tapi saksi menolak keterangan Danu. Bahkan Abi dan Arighi ngaku belum pernah ketemu (dengan Danu)," kata Rohman, Jumat (20/10/2023).
Yosef merupakan suami dari korban pembunuhan di Subang, pada 18 Agustus 2021.
Saat Polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka, Rohman sempat meminta bukti surat penangkapan dan penetapan tersangka.
"Dari penetapan tersangka dan penangkapan didasarkan keterangan sepihak Danu," ujar Rohman.
Menurutnya, kalau keterangan Danu valid seharusnya tidak perlu datang ke Polda untuk menyerahkan diri.
"Di Polres sudah terjadi, tapi karena banyak pertimbangan dan mempertanyakan keterangan Danu, Polres Subang tidak berani menetapkan tersangka, tapi karena Danu langsung bersama pengacara datang ke Polda Jabar dan diterima," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA-fakta Danu Bongkar Kasus Subang, Pengakuannya Seret 4 Pelaku Lain, Diragukan Pengacara Yosef