Petugas selanjutnya bergerak dan berhasil menangkap Alex pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 12.55 WIB.
Alex di hadapan polisi mengaku telah menculik ibu kandungnya.
Ia berdalih korban mengalami gangguan jiwa.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," kata Amlan.
Amlan melanjutkan, adapun motif kasus ini dilatarbelakangi harta warisan.
Baca juga: Ini Wajah Ibu Kandung yang Tega Habisi Anaknya di Subang
Alex berencana menguasai harta korban dengan cara memasukan ibunya ke rumah sakit jiwa.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak dalam kesempatannya menegaskan, tidak benar korban sakit jiwanya.
Tampang Anak yang Tega Culik Ibu Kandung, Bawa Paksa Korban ke RJS, Motif Ingin Kuasai Harta Warisan
Ini Sosok Anak Kandung & Pacarnya di Jember, Tega Bunuh Ibu: Tak Direstui Nikah & Ingin Kuasai Harta
"Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan," tegasnya.
Maringan menambahkan, atas perbuatannya, pelaku Alex dijerat pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Ia terancam hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)(Kompas.com)