Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung mendatangi kediaman pelaku untuk mengamankannya.
Pelaku tinggal di Jalan Taman Holis, Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Namun, polisi sempat mendapat perlawanan dari orang tua pelaku.
Orang tua pelaku tak mengizinkan penyidik dari Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Kulon untuk masuk.
Padahal, pihak kepolisian sudah membawa surat perintah penangkapan terhadap SM.
Mengutip TribunJabar.id, pihak kepolisian juga berulang kali memberikan peringatan kepada SM untuk keluar rumah dan menyerahkan diri.
Namun, hal tersebut tak diindahkan oleh SM.
"Atas nama Undang-Undang ditujukan kepada saudara Samuel Sunarya agar segera menyerahkan diri,"
"Dan apabila tidak menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," ujar Kanit binmas Polsek Bandung Kulon, Ipda Suhendar, menggunakan alat pengeras suara.
Baca juga: Waria di Bekasi Aniaya Korban Kecelakaan Hingga Tewas, Sempat Disekap Tiga Hari di Warung Kosong
Karena peringatan tak diindahkan, pihak kepolisian pun akhirnya mendobrak pagar rumah dan meringkus SM di dalam rumahnya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, SM langsung dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Bandung.
"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri," Kompol Agta Bhuwana Putra.
Pelaku pun disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP dengan ancaman penjara tiga tahun.
Meski hukuman penjara di bawah lima tahun, Kompol Agta mengatakan, SM tetap ditahan.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)" pungkasnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)