Kepada petugas, kedua pelaku mengaku merampas uang korban untuk kebutuhan sehari-hari.
"Alasannya kebutuhan sehari-hari ya," ujarnya.
Atas perbuatannya, terang Yogen, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun khusus RJ yang masih berusia di bawah umur, Polres Pematang Siantar akan mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunMedan.com/Alija Magribi)