Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang ayah di Kalasan Sleman DI Yogyakarta tega setubuhi dan cabuli anak kandungnya.
Perbuatan tak senonoh yang telah dilakukan selama 11 tahun tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman.
Korban dicabuli sejak kelas 2 Sekolah Dasar (SD) hingga korban tamat SMA.
"Kita jerat perbuatan si tersangka itu kita gunakan Perlindungan Anak karena rangkaian perbuatan itu sudah 11 tahun yang tersangka dilakukan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Kamis (26/10/2023).
Polisi menetapkan BS (47) sebagai tersangka.
Ia merupakan ayah kandung dari korban B (18).
Baca juga: Seorang Remaja di Bogor Jadi Korban Pencabulan Ayahnya Sejak Umur 14 Tahun
Selama bertahun-tahun, ketika ibunya bekerja di luar negeri, korban yang merupakan anak semata wayang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan ayah kandung.
Korban tidak berani bercerita karena selalu diancam.
Pernah suatu ketika, korban yang saat itu masih bersekolah di bangku SMP menolak ajakan pelaku, namun korban dibanting.
Pelaku melakukan aksi kejinya pada bulan November 2022, ketika korban sedang merawat pelaku yang jatuh kecelakaan.
Saat itu, korban sempat merekam perbuatan pelaku sebagai bukti.
Adrian mengungkapkan, sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara ini.
Pertama, ibu kandung korban, pacar si korban dan kepala dukuh tempat korban tinggal.
Kesaksian itu didukung dengan alat bukti pendukung berupa visum et repertum, visum psikiatrikum dan rekaman video.
Ketika bukti dianggap cukup, pelaku yang selalu mengelak atas perbuatan keji yang telah dilakukan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa video ini menjadi barang bukti. Jadi si korban ini sudah beberapa kali menyampaikan kepada Ibunya, namun si pelaku selalu membantahnya, sehingga si korban ini memilih bagaimana untuk membuktikan perbuatan si pelaku ini.
Akhirnya si korban atas masukan dari si pacarnya, akhirnya waktu si pelaku berbuat keji kepada korban, dia merekamnya sebagai bukti untuk meyakinkan si Ibu," jelas Adrian.
Pelaku ditangkap pada Kamis (19/10/2023) lalu di rumahnya, dan kini telah ditahan rutan Polresta Sleman.
Motif pelaku melakukan perbuatan cabul kepada anaknya sendiri karena khilaf.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Ayah di Kalasan Sleman Setubuhi Anak Kandung Selama 11 Tahun, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta