Pelaku juga membuat korban merasa takut.
"Karena tersangka sebagai ayah tirinya, maka dari itu korban mau melakukan persetubuhan oleh yang bersangkutan," bebernya.
Ia menambahkan, tindak pencabulan tersebut terjadi pada Februari 2023 lalu.
"Awal kejadian dalam bulan Februari 2023 sekira pukul 06.00 WIB dan kejadian terakhir pada hari Minggu (22/10/2023), sekira 14.00 WIB. TKP di sebuah rumah wilayah Kabupaten Magetan, jadi dilakukan dalam kondisi rumah sepi," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, Mbah Nanang terancam 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,"
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuntas AKP Angga.
Baca juga: Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Wonogiri Ditangkap, Korban Dicabuli Sejak Kelas 3 SD dan Diancam
Korban Didampingi
Korban pun kini didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPKB P3A) Magetan.
Kepala DPPKB P3A Magetan, Furiana Kartini mengungkapkan, korban terus didampingi bersama Polres Magetan.
"Pendampingan terus dilakukan. Kami akan menurunkan psikolog untuk mendampingi korban bersama keluarganya dari Surabaya," ujar Furiana, dalam press release, Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023).
Kondisi janin yang dikandung gadis berusia 14 tahun tersebut juga sehat dan kini korban ditempatkan di rumah keluarga kandungnya sambil dilakukan pemantauan.
"Tetap kami dampingi bersama Psikolog," ujar Furiana, dikutip dari TribunJatim.com.
Selain itu, pihak terkait juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan supaya kebutuhan pendidikan korban tetap berjalan.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, memastikan kebutuhan sekolah korban tetap berjalan,"
"Mengingat, korban masih menyandang status siswa SMP di salah satu sekolah. Jadi tidak ketinggalan materi pelajarannya," tuntasnya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Febrianto Ramadani)